Sunnah ditinjau dari segi kedatangannya, maka sunnah mutawatir merupakan sunnah yang pasti kedatangannnya dari rasulullah saw. (Qath’iyyah wurud), karena mutawatir periwatan menunjukkan kepastian mengenau kebenaran beritanya, sebagaimana telah kami kemukakan. Sedangkan sunnah masyhurah merupakan sunnah yang pasti datangnya (Qath’iyyah wurut) dari shahabi atau sahabat yang menerimanya dari rasulullah saw, karena kemutawatiran periwayatan dari mereka. Akan tetapi sunnah ini tidak pasti kedatangannya dari rasalullah saw, karena orang yang pertama kali menerimanya dari beliau bukanlah kelompak perawi mutawatir. Oleh karena inilah, maka khalifah Hanafiyyah menjadikan sunnah masyhurah ini dalam hukum sunnah mutawatirah. Jadi ia dapat mentakhshiskan keumuman Al-qur’an,membatasi kemutlakannya, karena sunnah ini dipastikan kedatangannya dari sahabat. Sedangkan sahabat adalah hujjah dan dapat dipercayai dalam periwaytannya dari Rasulullah saw. Oleh karena inilah dalam mazhab mereka tingkatan sunnah musyhurah adalah berada di antara mutawatir dan khabar wahid.

Adapun dari segi dalalahnya (pengertiannya) maka setiap sunnah dan beberapa bagian ini, maka kadangkala qath’i apabila nashnya tidak memungkinkan pentakwilan, dan ada kalanya dalalahnya zhanni apabila nashnya mengandung kemungkinan takwil.
Dari perbandingan antara nash-nash Al-qur’an dan nash-nash sunnah ditinjau dari segi qath’i dan zhanni diperolah kesimpulan, bahwasannya nash-nash Al-qur’an karim adalah qath’iyyah wuruk seluruhnya, lalu diantaranya ada yang dalalahnya qath’i dan ada pula yang dalahnya zhanni. Adapun As-sunnah, maka ada kalanya yang kedatangannya qath’i dan ada pula yang kedatangannya qath’i dan ada pula yang kedatangannya zhanni. Kemudian masing-masing dari kedua macam itu, ada kalanya dalalahnya qath’i, dan ada pula yang dalalahnya zhanni.
Setiap As-sunnah dari tiga macam sunnah dari tiga macam itu, yaitu sunnah mutawatir, sunnah musyhurah, dan sunnah ahad, adalah hujjah yang wajib diikuti dan dan wajib diamalkan. Adapun sunnah Mutawatirah, maka disebabkan bahwa sunnah itu dipastikan kemunculannya dan kedatangannya dari rasulullah saw, sedangkan sunnah musyhurah dan sunnah ahad,sebenarnya sunnah itu kedatangnya zhanni dari rasulullah saw. Hanya saja dugaan itu dimenangkan dengan terpenuhinya beberapa syarat dalam diri para rawi, yaitu keadilannya, sempurna kedhabitannya dan keitqanannya. Keunggulan dugaan ini cukup untuk mewajibkan diamalkan. Oleh karena inilah seorang qadhi memutuskan dengan persaksian saksi, padahal persaksian ini hanyalah menunjukkan dugaan terhadap suatu yang disaksikannya. Shalat juga sah dengan kecermatan dalam menghadap kiblat,padahal ini juga hanya menunjukkan zhann (dugaan) yang kuat. Dan masih banyak lagi hukum yang didasarkan atas dugaan kuat. Kalau sekiranya daharuskan kepastian dan keyakinan didalam segala persoalan amal perbuatan, niscaya manusia akan mendapat kesulitan.
It is important for college nursing students to seek help with nursing writing services from a reputable custom nursing research paper service company so as to be assured of good grades in their nursing research paper services.
ReplyDelete