Pemikiran Ekonomi Menurut Zayd Bin Ali (80-120 H/ 699-738 M)

Pemikiran Ekonomi Menurut Zayd Bin Ali (80-120 H/ 699-738 M)

Pemikiran Ekonomi Menurut Zayd Bin Ali (80-120 H/ 699-738 M)

Friday, January 17, 2014

Pemikiran Ekonomi Menurut Zayd Bin Ali (80-120 H/ 699-738 M)

Filled under: ,
Print Friendly and PDF Translate

      Cucu imam Husain ini merupakan salah seorang fuqoha yang paling terkenal di Madinah dan guru dari seorang ulama’ terkemuka, Abu Hanifah. Zayd bin ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi dengan prinsip saling ridlo antar kedua belah pihak. Prinsipnya jenis transaksi barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas suka sama suka itu diperbolehkan. 

     Dalam kegiatan perniagaan yang didasarkan pada penjualan dengan kredit, perlu diperhatikan bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya dan pendapatan sperti itu adalah bagian dari perniagaan, bukan riba. Kesepakatan yang dicapai pada kasus pada orang yang menjual barang dengan kredit, misalnya ia melakukan itu untuk mempromosikan bisnisnya. Ini adalah sebuah respon pada pasar, bukan suatu tindakan di luar apa yang dibutuhkan oleh penjual. Dengan alasan ini penjual dengan kredit bisa menetapkan harga yang berbeda untuk waktu pembayaran yang berbeda.

     Seorang yang membeli barang dengan kredit mendapatkan aset produktif yang dapat memberikan keuntungan, dan mendapatkan keuntungan adalah salah satu tujuan perniagaan yang dilakukan oleh peminjam. Dalam persoalan ini, selisih antara harga tunai dengan harga yang ditangguhkan adalah nilai keuntungan, bukan riba. Masalah tersebut tentu berbeda dengan penangguhan pembayaran pinjaman. Seseorang yang menjamin suatu pinjaman mendapatkan asset yang harganya tidak berubah terhadap waktu dengan uang sebagai standar harga. Ini tidak dengan sendirinya menghasilkan sesuatu. Ia dapat menghasilkan hanya melalui perniagaan dan pertukarannya dari tangan ke tangan terhadap barang-barang yang harganya naik turun. Apa yang produktif adalah barang-barang dan hal tersebut bukanlah objek dari peminjaman.

      Abu  zahrah lebih jauh menyelediki bahwa mereka yang mengizinkan suatu harga yang lebih tinggi dari kasus penjualan dengan kredit beralasan, namun hal tersebut tidak dapat membuktikan kelebihan harga terhadap waktu yang dibolehkan. Seorang boleh menjual dengan cara kredit pada harga yang lebih rendah dari harga belinya, dalam usaha untuk menghabiskan persediaanya dan mendapatkan cash karena diperkirakan harga pasar akan jatuh di masa depan. Seseorang boleh menjual dengan harga yang lebih rendah dari harga beli, baik tunai ataupun kredit, dan tidak mungkin menghubungkan harga yang lebih tinggi dengan waktu. Dalam kenyataannya, perbedaan antara dua harga sering tidak dapat diperhitungkan.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © 2014. "MASTER MUNYIL". Designed by: BigsMaster