Pemikiran Ekonomi Menurut Imam Malik Bin Anas (93-179 H/ 712-796 M)

Pemikiran Ekonomi Menurut Imam Malik Bin Anas (93-179 H/ 712-796 M)

Pemikiran Ekonomi Menurut Imam Malik Bin Anas (93-179 H/ 712-796 M)

Friday, January 17, 2014

Pemikiran Ekonomi Menurut Imam Malik Bin Anas (93-179 H/ 712-796 M)

Filled under: ,
Print Friendly and PDF Translate


              Dalam biografi yang ditulis Abu Zahra dijelaskan bahwa Malik Bin Anas adalah pendiri sekolah Hukum Islam dan ia pakar tradisi kehidupan kota Madinah. Meskipun tidak memberikan perhatian khusus kepada masalah perekonomian, tetapi ada dua pemikiran yang menonjol yang akan kita bahas. 
           Pertama, Malik menganggap raja atau penguasa harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Beliau mendorong agar berperilaku seperti Umar Bin Khattab. Khalifah kedua yang peduli terhadap pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Kedua, pemikiran lainya yang releven dengan Ilmu Ekonomi ialah mengenai maslahah (nilai kegunaan, apakah untuk individu atau sosial) yang merupakan akar syari’ah. Imam Malik selalu menggunakan konsep maslahah dalam membahas permasalahan yang tidak ter-cover teks Qur’an dan sunnah. 
            Dua elemen yang terdapat dalam metode Malik menunjukkan bahwa ia mengakui hak negara Islam untuk menarik pajak untuk memenuhi kebutuhan bersama. Imam Malik dikenal sebagai penulis pertama kitab Hadits al- Muwatha’ dan Imam Madzhab hukum[1].


[1] Muhammad Abu Zahra, Malik, Cairo Dar al-Fikr al-Araby 1952, Hal.73-74, 335-383,432.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © 2014. "MASTER MUNYIL". Designed by: BigsMaster